Friday, January 09, 2009

PROFESIONALISME PERAWAT DALAM PENGOBATAN

Pubished and edited by :
Sudiryo ( NPM> 220111080041 )

Presented by KELOMPOK V Kuliah Antropologi
Authors:
1. Hamra Yulizar (NPM : 220111080027)
2. Sudiryo Suwarno (NPM : 220111080041)
3. Wahidno (NPM : 220111080038)
4. Ekawati Prasetya (NPM : 220111080029)


UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG
FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN
2008/2009

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ...1
DAFTAR ISI ...2
I. PENDAHULUAN ...3
1. Pengertian Perawat Profesional ...3
2. Pengertian praktik keperawatn professional ...3
II. TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT DALAM PRAKTEK ...4
1. Menjalankan pesanan dokter dalam hal medis ...4
2. Melaksanakan intervensi keperawatan mandiri ...5

III. TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PENGOBATAN ...5
A. Tanggung jawab perawat secara umum ...5
B. Tanggung gugat pada setiap tahap proses keperawatan ...6

IV. ENAM HAL YANG BENAR DALAM PEMBERIAN OBAT ...7
V. HAK – HAK KLIEN DALAM PEMBERIAN OBAT ...9
1. Hak Klien Mengetahui Alasan Pemberian Obat ...10
2. Hak Klien untuk Menolak Pengobatan ...10
VI. ASUHAN KEPERAWATAN PADA PENGOBATAN ...10
1. Pengkajian ...10
2. Perencanaan ...11
3. Intervensi ...12
4. Dokumentasi dan Evaluasi ...13
VII. KESIMPULAn ...14
DAFTAR PUSTAKA ...15


JUDUL : PROFESIONALISME PERAWAT DALAM PENGOBATAN

I. PENDAHULUAN

1. Pengertian Perawat Profesional

Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958)

Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehidupan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986)

Perawat bertanggung jawab dalam pemberian obat – obatan yang aman .
Perawat harus mengetahui semua komponen dari perintah pemberian obat dan mempertanyakan perintah tersebut jika tidak lengkap atau tidak jelas atau dosis yang diberikan di luar batas yang direkomendasikan .
Secara hukum perawat bertanggung jawab jika mereka memberikan obat yang diresepkan dan dosisnya tidak benar atau obat tersebut merupakan kontraindikasi bagi status kesehatan klien .
Sekali obat telah diberikan , perawat bertanggung jawab pada efek obat yang diduga bakal terjadi. Buku-buku referensi obat seperti , Daftar Obat Indonesia ( DOI ) , Physicians‘ Desk Reference (PDR), dan sumber daya manusia , seperti ahli farmasi , harus dimanfaatkan perawat jika merasa tidak jelas mengenai reaksi terapeutik yang diharapkan , kontraindikasi , dosis , efek samping yang mungkin terjadi , atau reaksi yang merugikan dari pengobatan ( Kee and Hayes, 1996 ).

2. Pengertian praktik keperawatn professional
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN)
Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972
Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA)

Definisi Praktik Keperawatan Profesional adalah :
Tindakan Mandiri Perawat Profesional Melalui Kerjasama Dengan : Klien, Tenaga Kesehatan Lain Sesuai Dengan , Wewenang Tanggung Jawab, Menggunakan Pendekatan Proses Keperawatan Yang Dinamis.

Karakteristik Praktik Keperawatan Profesional :
1.Otoritas
2.Akuntabilitas
3.Independent Decision Making
4.Collaboration
5.Advocacy Fasilitation


II.TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT DALAM PRAKTEK

Dalam tatanan klinis pada dasarnya ada 2 jenis tindakan yang dilakukan oleh perawat yaitu tindakan yang dilakukan berdasarkan pesanan dokter dan tindakan yang dilakukan secara mandiri.
Tindakan yang berdasarkan pesanan dokter tidak dapat sepenuhnya secara hukum dibebankan kepada perawat sedangkan tindakan mandiri sepenuhnya dapat dibebankan pada perawat.

1.Menjalankan pesanan dokter dalam hal medis
Becker (1983) mengemukakan 4 hal yang harus ditanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum :

a.Tanyakan setiap pesanan yang diberikan dokter
Jika pasien yang telah menerima injeksi i.m memberitahu perawat bahwa dokter telah mengganti pesanan dari obat injeksi ke obat oral, maka perawat harus memeriksa kembali pesanan sebelum memberikan obat.

b.Tanyakan setiap pesanan bila kondisi pasien telah berubah
Perawat bertanggung jawab untuk memberitahu dokter tentang setiap perubahan kondisi pasien. Misalnya bila seorang pasien yang menerima infus intravena tiba-tiba mengalami peningkatan kecepatan denyut nadi, nyeri dada dan batuk, perawat harus segera memberitahu dokter dan menanyakan kelanjutan pengaturan kecepatan tetesan infus.

c.Tanyakan dan catat pesanan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
Catat waktu/jam, tanggal, nama dokter, pesanan, keadaan yang harus diberitahukan dokter, baca kembali pesanan kepada dokter dan catat bahwa dokter telah menyepakati pesanannya seaktu diberikan.

d.Tanyakan pesanan, terutama bila perawat tidak pengalaman.
Hal ini memberikan tambahan tanggung jawab perawat dalam melatih diri membuat keputusan sewaktu melaksanakannya. Bagi perawat yang merasa tidak berpengalaman harus minta petunjuk baik dari perawat senior maupun dokter.

2.Melaksanakan intervensi keperawatan mandiri

a.Ketahui pembagian tugas mereka. Ini memudahkan perawat untuk berfungsi sesuai dengan tugas dan tahu apa yang diharapkan dan tidak diharapkan.
b.Ikuti kebijaksanaan dan prosedur yang ditetapkan ditempat kerja
c.Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.
d.Pastikan bahwa obat yang benar diberikan dengan dosis, waktu dan pasien yang benar.
e.Lakukan setiap prosedur secara tepat.
f.Catat semua pengkajian dan perawatan yang diberikan dengan cepat dan akurat.
g.Catat semua kecelakaan yang mengenai pasien. Catatan segera memudahkan untuk tetap melindungi kesejahteraan pasien, menganalisa mengapa kecelakaan terjadi dan mencegah pengulangan kembali.
h.Jalin dan pertahankan hubungan saling percaya yang baik dengan pasien.
i.Pertahankan kompetisi praktek keperawatan. Dengan tetap belajar, termasuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan klinis perkembangan jaman.
j.Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
k.Sewaktu mendelegasikan tanggung jawa keperawatan, pastikan orang yang diberi delegasi tugas mengetahui apa yang harus dikerjakan dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan.
l.Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap tugas yang dilaksanakan.

III.TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PENGOBATAN

Tanggung jawab (responsibilitas) adalah eksekusi terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat.
Pada saat memberikan obat perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan pasien akan obat tersebut, memberikannya dengan aman dan benar dan mengevaluai respons pasien terhadap obat tersebut.
Perawat yang selalu bertanggung jawab dalam bertindak akan mendapatkan kepercayaan dari pasien karena melaksanakan tugas berdasarkan kode etiknya.

A.Tanggung jawab perawat secara umum :

1.Menghargai martabat setiap pasien dan keluarganya.
2.Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang yang tepat ditempat tersebut.
3.Menghargai setiap hak pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi
4.Apabila didelegasikan oleh dokter menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan memberi informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
5.Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada orang yang tepat.

Tanggung gugat (akuntabilitas) ialah mempertanggungjawabkan prilaku dan hasil-hasilnya yang termasuk dalam lingkup peran profesional seseorang sebagaimana tercermin dalam laporan periodik secara tertulis tentang perilaku tersebut dan hasil-hasilnya.
Perawat bertanggunggugat terhadap dirinya sendiri, pasien, profesi, sesama karyawan dan mayarakat.
Jika seorang perawat memberikan dosis obat yang salah kepada pasien, maka ia dapat digugat oleh pasien yang menerima obat tersebut, dokter yang memberikan instruksi, pembuat standar kerja dan masyarakat.
Agar dapat bertanggung gugat perawat harus bertindak berdasarkan kode etik profesinya.
Akuntabilitas dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas perawat dalam melakukan praktek.
Akuntabilitas bertujuan untuk :

1.Mengevaluasi praktisi-praktisi profesional baru dan mengkaji ulang praktisi-prakstisi yang sudah ada.
2.Mempertahankan standar perawatan kesehatan
3.Memberikan fasilitas refleksi profesional, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari profeional perawatan kesehatan
4.Memberi dasar untuk membuat keputusan etis.

B.Tanggung gugat pada setiap tahap proses keperawatan

1.Tahap pengkajian
Pengkajian merupakan tahap awal dari proses keperawatan yang mempunyai tujuan mengumpulkan data.
Perawat bertanggunggugat untuk pengumpulan data/informasi, mendorong partisipasi pasien dan penentuan keabsahan data yang dikumpulkan.
Pada saat mengkaji perawat bertanggung gugat untuk kesenjangan-kesenjangan dalam data atau data yang bertentangan, data yang tidak/kurang tepat atau data yang meragukan.

2. Tahap diagnosa keperawatan
Diagnosa merupakan keputusan profesional perawat menganalisa data dan merumuskan respon pasien terhadap masalah kesehatan baik aktual atau potensial.
Perawat bertanggunggugat untuk keputusan yang dibuat tentang masalah-masalah kesehatan pasien seperti pernyataan diagnostik.
Masalah kesehatan yang timbul pada pasien apakah diakui oleh pasien atau hanya perawat.
Apakah perawat mempertimbangkan nilai-nilai, keyakinan dan kebiasan/kebudayaan pasien pada waktu menentukan masalah-masalah kesehatan.
Pada waktu membuat keputusan para perawat bertanggung gugat untuk mempertimbangkan latar belakang sosial budaya pasien.

3. Tahap perencanaan
Perencanaan merupakan pedoman perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan, terdiri dari prioritas masalah, tujuan serta rencana kegiatan keperawatan.
Tanggung gugat yang tercakup pada tahap perencanaan meliputi : penentuan prioritas, penetapan tujuan dan perencanaan kegiatan-kegiatan keperawatn. Langkah ini semua disatukan kedalam rencana keperawatan tertulis yang tersedia bagi semua perawat yang terlibat dalam asuhan keperawatan pasien. Pada tahap ini perawat juga bertanggunggugat untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertibangkan dalam menetapkan prioritas asuhan.

4. Tahap implementasi
Implementasi keperawatan adalah pelaksanaan dari rencana asuhan keperawatan dalam bentuk tindakan-tindakan keperawatan.
Perawat bertanggung gugat untuk semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan asuhan keperawatan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan secara langsung atau dengan bekerjasama dengan orang lain atau dapat pula didelegasikan kepada orang lain. Meskipun perawat mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang lain, perawat tersebut harus masih tetap bertanggung gugat untuk tindakan yang didelegasikan dan tindakan pendelegasiannya itu sendiri. Perawat harus dapat memberi jawaban nalar tentang mengapa kegiatan tersebut didelegasikan, mengapa orang itu yang dipilih untuk melakukan kegiatan tersebut dan bagaimana tindakan yang didelegasikan itu dilaksanakan. Kegiatan keperawatan harus dicatat setelah dilaksanakan, oleh sebab itu dibuat catatan tertulis.

5. Tahap evaluasi
Evaluasi merupakan tahap penilaian terhadap hasil tindakan keperawatan yang telah diberikan, termasuk juga menilai semua tahap proses keperawatan.
Perawat bertanggung gugat untuk keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan. Perawat harus dapat menjelaskan mengapa tujuan pasien tidak tercapai dan tahap mana dari proses keperawatan yang perlu dirubah dan mengapa ?


IV.ENAM HAL YANG BENAR DALAM PEMBERIAN OBAT

Supaya dapat tercapainya pemberian obat yang aman , seorang perawat harus melakukan enam hal yang benar : klien yang benar, obat yang benar, dosis yang benar, waktu yang benar, route yang benar, dan dokumentasi yang benar.

Pada waktu lampau, hanya ada lima hal yang benar dalam pemberian obat. Tetapi kini ada hal keenam yang dimasukkan yaitu dokumentasi. Dua hal tambahan klien juga dapat ditambahkan : hak klien untuk mengetahui alasan pemberian obat, hak klien untuk menolak penggunaan sebuah obat.

Klien yang benar dapat dipastikan dengan memeriksa identitas klien, dan meminta klien menyebutkan namanya sendiri. Beberapa klien akan menjawab dengan nama sembarang atau tidak berespon, maka gelang identifikasi harus diperiksa pada setiap klien pada setiap kali pengobatan. Pada keadan gelang identifikasi hilang, perawat harus memastikan identitas klien sebelum setiap obat diberikan.

Dalam keadaan dimana klien tidak memakai gelang identifikasi (sekolah, kesehatan kerja, atau klinik berobat jalan), perawat juga bertanggung jawab untuk secara tepat mengidentifikasi setiap orang pada saat memberikan pengobatan.

Obat yang benar berarti klien menerima obat yang telah diresepkan. Perintah pengobatan mungkin diresepkan oleh seorang dokter, dokter gigi, atau pemberi asuhan kesehatan yang memiliki izin praktik dengan wewenang dari pemerintah. Perintah melalui telepon untuk pengobatan harus ditandatangani oleh dokter yang menelepon dalam waktu 24 jam.
Komponen dari perintah pengobatan adalah :
1. tanggal dan saat perintah ditulis,
2. nama obat,
3. dosis obat,
4. rute pemberian,
5. frekuensi pemberian, dan
6. tanda tangan dokter atau pemberi asuhan kesehatan.

Meskipun merupakan tanggung jawab perawat untuk mengikuti perintah yang tepat, tetapi jika salah satu komponen tidak ada atau perintah pengobatan tidak lengkap, maka obat tidak boleh diberikan dan harus segera menghubungi dokter tersebut untuk mengklarifikasinya ( Kee and Hayes, 1996 ).

Untuk menghindari kesalahan, label obat harus dibaca tiga kali : (1) pada saat melihat botol atau kemasan obat, (2) sebelum menuang / mengisap obat dan (3) setelah menuang / mengisap obat. Perawat harus ingat bahwa obat-obat tertentu mempunyai nama yang bunyinya hampir sama dan ejaannya mirip, misalnya digoksin dan digitoksin, quinidin dan quinine, Demerol dan dikumarol, dst.

Dosis yang benar adalah dosis yang diberikan untuk klien tertentu. Dalam kebanyakan kasus, dosis diberikan dalam batas yang direkomendasikan untuk obat yang bersangkutan. Perawat harus menghitung setiap dosis obat secara akurat, dengan mempertimbangkan variable berikut : (1) tersedianya obat dan dosis obat yang diresepkan (diminta), (2) dalam keadaan tertentu, berat badan klien juga harus dipertimbangkan, misalnya 3 mg/KgBB/hari.

Sebelum menghitung dosis obat, perawat harus mempunyai dasar pengetahuan mengenai rasio dan proporsi. Jika ragu-ragu, dosis obat harus dihitung kembali dan diperiksa oleh perawat lain.

Waktu yang benar adalah saat dimana obat yang diresepkan harus diberikan. Dosis obat harian diberikan pada waktu tertentu dalam sehari, seperti b.i.d ( dua kali sehari ), t.i.d ( tiga kali sehari ), q.i.d ( empat kali sehari ), atau q6h ( setiap 6 jam ), sehingga kadar obat dalam plasma dapat dipertahankan. Jika obat mempunyai waktu paruh (t ½ ) yang panjang, maka obat diberikan sekali sehari. Obat-obat dengan waktu paruh pendek diberikan beberapa kali sehari pada selang waktu yang tertentu . Beberapa obat diberikan sebelum makan dan yang lainnya diberikan pada saat makan atau bersama makanan ( Kee and Hayes, 1996 ; Trounce, 1997)

Implikasi dalam keperawatan mencakup :

1. Berikan obat pada saat yang khusus. Obat-obat dapat diberikan ½ jam sebelum atau sesudah waktu yang tertulis dalam resep.
2. Berikan obat-obat yang terpengaruh oleh makanan seperti captopril, sebelum makan
3. Berikan obat-obat, seperti kalium dan aspirin, yang dapat mengiritasi perut ( mukosa lambung ) bersama-sama dengan makanan.
4. Tanggung jawab perawat untuk memeriksa apakah klien telah dijadwalkan untuk pemeriksaan diagnostik, seperti endoskopi, tes darah puasa, yang merupakan kontraindikasi pemberian obat.
5. Periksa tanggal kadaluarsa. Jika telah melewati tanggalnya, buang atau kembalikan ke apotik ( tergantung peraturan ).
6. Antibiotika harus diberikan dalam selang waktu yang sama sepanjang 24 jam ( misalnya setiap 8 jam bila di resep tertulis t.i.d ) untuk menjaga kadar darah terapeutik.

Rute yang benar perlu untuk absorpsi yang tepat dan memadai. Rute yang lebih sering dari absorpsi adalah (1) oral ( melalui mulut ): cairan , suspensi ,pil , kaplet , atau kapsul . ; (2) sublingual ( di bawah lidah untuk absorpsi vena ) ; (3) topikal ( dipakai pada kulit ) ; (4) inhalasi ( semprot aerosol ) ; (5)instilasi ( pada mata , hidung , telinga , rektum atau vagina ) ; dan empat rute parenteral : intradermal, subkutan , intramuskular , dan intravena.

Implikasi dalam keperawatan termasuk :

1. Nilai kemampuan klien untuk menelan obat sebelum memberikan obat – obat per oral
2. Pergunakan teknik aseptik sewaktu memberikan obat. Teknik steril dibutuhkan dalam rute parenteral .
3. Berikan obat- obat pada tempat yang sesuai .
4. Tetaplah bersama klien sampai obat oral telah ditelan.

Dokumentasi yang benar membutuhkan tindakan segera dari seorang perawat untuk mencatat informasi yang sesuai mengenai obat yang telah diberikan . Ini meliputi nama obat , dosis , rute , waktu dan tanggal , inisial dan tanda tangan perawat . Respon klien terhadap pengobatan perlu di catat untuk beberapa macam obat seperti (1) narkotik – bagaimana efektifitasnya dalam menghilangkan rasa nyeri – atau (2) analgesik non-narkotik, (3) sedativa, (4) antiemetik (5) reaksi yang tidak diharapkan terhadap pengobatan, seperti irigasi gastrointestinal atau tanda – tanda kepekaan kulit. Penundaan dalam mencatat dapat mengakibatkan lupa untuk mencatat pengobatan atau perawat lain memberikan obat itu kembali karena ia berpikir obat itu belum diberikan (Taylor, Lillis and LeMone, 1993 ; Kee and Hayes, 1996 ).


V.HAK – HAK KLIEN DALAM PEMBERIAN OBAT

1. Hak Klien Mengetahui Alasan Pemberian Obat. Hak ini adalah prinsip dari memberikan persetujuan setelah mendapatkan informasi ( Informed concent ) , yang berdasarkan pengetahuan individu yang diperlukan untuk membuat suatu keputusan .

2. Hak Klien untuk Menolak Pengobatan. Klien dapat menolak untuk pemberian suatu pengobatan . Adalah tanggung jawab perawat untuk menentukan , jika memungkinkan , alasan penolakan dan mengambil langkah – langkah yang perlu untuk mengusahakan agar klien mau menerima pengobatan . Jika suatu pengobatan dtolak , penolakan ini harus segera didokumentasikan. Perawat yang bertanggung jawab, perawat primer, atau dokter harus diberitahu jika pembatalan pemberian obat ini dapat membahayakan klien, seperti dalam pemberian insulin. Tindak lanjut juga diperlukan jika terjadi perubahan pada hasil pemeriksaan laboratorium , misalnya pada pemberian insulin atau warfarin ( Taylor, Lillis and LeMone, 1993 ; Kee and Hayes, 1996 ).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelaslah bahwa pemberian obat pada klien merupakan fungsi dasar keperawatan yang membutuhkan ketrampilan teknik dan pertimbangan terhadap perkembangan klien. Perawat yang memberikan obat-obatan pada klien diharapkan mempunyai pengetahuan dasar mengenai obat dan prinsip-prinsip dalam pemberian obat.


VI.ASUHAN KEPERAWATAN PADA PENGOBATAN
Pengkajian
Pengkajian sebelum memberikan obat kepada klien diperlukan untuk menentukan efektivitas dan mengidentifikasi efek lain dari obat yang diberikan. Terutama bila terdapat gejala dari efek non terapi yang timbul seperti perubahan kesadaran, penurunan berat badan, dehidrasi, agitasi atau kelelahan, anoreksia, retensi urin, atau gangguan istirahat. Perlu juga diperhatikan reaksi antar obat atau efek obat terhadap penyakit.
Pengkajian keperawatan meliputi pengkajian terhadap riwayat penggunaan obat dahulu, dengan atau tanpa resep dan obat tradisional. Perawat juga perlu mengkaji sistem pendukung dalam keluarga dan lingkungan bagi klien. Pastikan tidak terdapat gangguan farmakodinamik atau farmakokinetik pada tubuh klien. Lakukan evaluasi terhadap kemampuan klien mengkonsumsi obat yang diberikan secara benar. Lakukan pengkajian berkenaan dengan prinsip hidup dan kepercayaan yang dimiliki klien berhubungan dengan pengobatan yang diberikan, apakah pengobatan tersebut dapat melukai klien atau tidak.
Indikator Pengkajian :
• Diagnosa medis, penyakit atau masalah kesehatan pada klien.

• Riwayat putus obat atau pemakaian obat-obatan (termasuk alergi dan toleransi terhadap obat).
• Jumlah dan jenis obat yang pernah dikonsumsi (termasuk diantaranya adalah obat bebas dan tradisional).
• Jangka waktu pemakaian obat.
• Periode terakhir dari evaluasi pemberian obat yang diresepkan oleh tenaga medis yang terkait.
• Instruksi yang diberikan tentang cara pemberian obat.
• Kesalahan pada resep obat.
• Cara penyimpanan obat
• Efek yang diharapkan dari obat
• Efek non terapi yang mungkin timbul
• Status nutrisi dan fungsi kognitif, sensori dan afektif.
• Masalah tehnis berkaitan dengan penggunaan obat (sulit membaca label obat, tidak dapat mengkonsumsi obat dengan mandiri / harus dibantu orang lain)
• Riwayat kehamilan dan menyusui (untuk klien wanita).

Perencanaan

Pencegahan
Sebelum memberikan obat, perawat sebaiknya melakukan :
• Baca kembali dengan teliti catatan pemakaian obat klien, hal ini dilakukan untuk menghindari pemberian obat yang dapat mempengaruhi efek obat yang telah diberikan sebelumnya.

• Diet makanan dan cairan klien, hal ini berkaitan dengan penatalaksanaan pengobatan pada klien. Untuk klien yang akan menjalani pembedahan sementara waktu akan diperintahkan NPO, maka perawat harus mengingatkan klien untuk menghentikan pemakaian obat secara oral, dan juga menanyakan kepada tim medis obat pengganti untuk klien.


• Hasil pemeriksaan laboratorium, yang berguna untuk mengevaluasi efek pengobatan (terapi dan non terapi). Contoh : status koagulasi pada pembuluh darah vena, elektrolit darah (Na, K, Ca, P), level leukosit / trombosit, serum kreatinin (fungsi ginjal), fungsi hepar (SGOT / SGPT).

• Lakukan pemeriksaan fisik, sebelum memberikan obat perawat perlu melakukan pengkajian dengan cepat meliputi kemampuan klien untuk menerima obat yang diberikan, misalnya : kemampuan menelan (PO), kondisi pembuluh darah vena (IV), sistem gastrointestinal (peristaltik, mual, muntah), massa otot (IM), tanda-tanda vital (TD/N/RR/S),


Intervensi
Saat dan setelah memberikan obat, yang harus perawat lakukan adalah :
• Melakukan observasi akan efek non terapi yang timbul secara teratur
• Berkolaborasi dengan tim medis dan farmacist untuk bersama-sama membuat strategi untuk meminimalkan efek non terapi yang mungkin timbul pada klien.
• Memberikan pendidikan kesehatan kepada klien terkait dengan interaksi obat dengan obat lain yang diberikan, makanan, dan alkohol. Kebiasaan dan sifat adiktif terhadap obat, cara melakukan pencatatan sederhana terkait pemakaian obat mandiri, tanda dan gejala yang mungkin timbul pada reaksi tubuh terhadap efek obat.




Dokumentasi dan Evaluasi

Kriteria evaluasi :
• Klien akan memperlihatkan efek / reaksi tubuh yang minimal terhadap pengobatan.
• Klien dapat memahami regimen / tata laksana pengobatan yang sedang dijalani.
• Nakes yang terlibat menggunakan intervensi yang dapat mencegah masalah medikasi pada klien.


Dokumentasi :
• Nakes melakukan dokumentasi yang menyeluruh dan dapat diakses oleh seluruh tim yang terlibat.
• Nakes selalu meningkatkan pengetahuan tentang pengobatan.
Implementasi dan Tindak Lanjut
Tindak lanjut atau monitoring yang dapat dilakukan adalah :

• Kaji kemampuan staf keperawatan yang terlibat dalam melakukan pengkajian tentang pengobatan pada klien.
• Selalu lakukan dokumentasi yang sesuai dan konsisten terkait respon klien terhadap pengobatan.
• Berikan perawatan yang sesuai sebagai tindak lanjut terhadap masalah kesehatan yang mungkin timbul terkait pengobatan.
• Evaluasi selalu sumber masalah kesehatan yang timbul pada klien yang berhubungan dengan kebiasaan klien yang timbul setelah pengobatan dilakukan.
• Berikan pendidikan kesehatan untuk mendorong pemahaman dan kedisplinan klien dalam mematuhi regimen / tata laksana pengobatan yang telah ditetapkan.


Penggunaan Obat Dirumah

Tipe pengobatan
Medikasi yang diberikan secara per oral, intra vena / infuse merupakan jenis medikasi yang dapat diberikan pada klien walaupun klien tidak berada lagi di rumah sakit. Perawat bekerja sama dengan fasilitas kesehatan yang tersedia di lingkungan tempat tinggal klien untuk bersama-sama mengawasi pengobatan yang dilakukan dirumah.

Pengaturan medikasi yang digunakan
Pengaturan yang penting untuk dilakukan adalah membuat dosis dan jadwal pengobatan yang sesuai dengan aktivitas klien di rumah (misalnya waktu tidur dan makan). Pada beberapa klien terutama lansia, perawat harus membantu klien agar tidak lupa untuk minum obat, misalnya dengan memisahkan dosis pada kemasan sekali pakai atau amplop-amplop yang tersedia untuk obat selama 1 hari.

Kesalahan pada Medikasi
Kesalahan yang sering timbul pada regimen medikasi antara lain disebabkan oleh :

• Medikasi tidak sesuai dengan instruksi
• Instruksi pemberian tidak sesuai dengan kondisi klien
• Dokumentasi pengobatan tidak dapat merefleksikan regimen pengobatan yang sedang dilakukan sehingga menimbulkan persepsi yang salah tentang pengobatan.
• Salah dalam memberikan dosis, tidak tepat waktu, salah cara pemberian, salah klien, dan salah obat yang diberikan

VII. KESIMPULAN

Dalam Pemberian Pengobatan kepada Patient ada beberapa hal yang harus di perhatikan :

1. Mengetahui Komponen dari perintah pengobatan (mengetahui “Enam prinsip pemberian Obat”)
2. Tanggung jawab dalam setiap tahap proses Perawatan dari Pengkajian sampai Evaluasi. (Profesionalisme Perawat)
3. Hak-hak dari pasient dalam pemberian pengobatan harus di perhatikan.


Daftar Pustaka
1. Kozier, Erb, Olivieri, (1990) Fundamental of Nursing, Fourth Editions, Addison Wesley co, California, Redwood City,
2. Priharjo, R. (1993), Teknik Dasar Pemberian Obat Bagi Perawat, Jakarta, EGC
3. Kee,J.L, Hayes,E.R, (1997), Pharmacology a Nursing Process Approach, Philadelphia, WB Saunders co
4. Craven, RF., Hirnle, CJ. (2000). Fundamental of Nursing : Human Health and Function, 3rd Ed., New York : Lippincott Pub.
5. Fulmer, T., Foreman, M., Zwicker, D. (2003). Medication in Older Adults, 1st Ed., Spiringer Pub. Comp.
6. http://fikunpad.unpad.ac.id/?p=135


Ada tambahan ? Apakah sudah cukup materi mengenai Profesionalisme Perawat Dalam Pengobatan?
Bila ada silahkan tinggalkan komentar/pesan..

No comments: